Situasi yang awalnya terkendali mendadak berubah saat massa yang menolak eksekusi melancarkan aksi pelemparan batu dan diduga juga bom molotov. Dalam insiden itu, dua petugas terluka di bagian wajah yakni Iptu Asep Ruspandi (anggota Polri) dan Marthen Benu (Panitera Pengadilan Negeri Atambua)
“Keduanya langsung dilarikan ke RSUD Atambua dan saat ini dalam kondisi stabil,” ungkap Kombes Henry.
Ledakan emosi massa memaksa aparat mengambil langkah taktis. Untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak, Pengadilan Negeri Atambua memutuskan menunda sementara proses eksekusi hingga situasi benar-benar aman.
Meski sempat terjadi aksi anarkis, Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa situasi akhirnya dapat dikendalikan berkat kesigapan seluruh personel di lapangan. Ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan tetap persuasif dan terukur.
“Prioritas kami adalah keselamatan masyarakat dan aparat,” tegasnya.
Kombes Henry juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












