Para tersangka disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Mereka juga disangkakan dengan pasal Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Dalam upaya pemulihan keuangan negara, Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukan sebagai pengembalian kerugian keuangannegara sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 121 / PenPid.B-SITA / 2025 / PN Lbj tanggal 07 Juli 2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 140 / PenPid.B-SITA / 2025 / PN Lbj tanggal 12 Agustus 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
