Pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026, YPSB berhasil ditangkap di kamar kosnya tanpa memberikan perlawanan. Sehari kemudian, Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, tersangka tiba di Mapolresta Kupang Kota setelah diterbangkan dari Batam.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Kijang Super lengkap dengan STNK dan BPKB asli, satu unit Daihatsu Xenia warna hitam metalik beserta kunci kontak, dokumen perjanjian sewa kendaraan, bukti pelunasan kredit, kwitansi gadai, dokumen transaksi jual beli tanah, hingga surat kehilangan dan dokumen administrasi palsu yang diduga dibuat oleh tersangka.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, YPSB kini ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota berkomitmen penuh menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para korban,” tegas Kombes Pol. Djoko Lestari.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
