Hukum  

Dosen di Kupang Jadi DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, Buron Lintas Pulau Akhirnya Dibekuk di Batam

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari menunjukkan tersangka dosen berinisial YPSB yang menjadi DPO kasus penipuan dan penggelapan saat konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota.

Pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026, YPSB berhasil ditangkap di kamar kosnya tanpa memberikan perlawanan. Sehari kemudian, Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, tersangka tiba di Mapolresta Kupang Kota setelah diterbangkan dari Batam.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Kijang Super lengkap dengan STNK dan BPKB asli, satu unit Daihatsu Xenia warna hitam metalik beserta kunci kontak, dokumen perjanjian sewa kendaraan, bukti pelunasan kredit, kwitansi gadai, dokumen transaksi jual beli tanah, hingga surat kehilangan dan dokumen administrasi palsu yang diduga dibuat oleh tersangka.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, YPSB kini ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota berkomitmen penuh menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para korban,” tegas Kombes Pol. Djoko Lestari.(*/Red)

Exit mobile version