file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Berkas Lengkap (P-21), Polda NTT Limpahkan Tersangka Mokris Lay ke Kejari Kupang, Langsung Ditahan

Avatar photo
IMG 20260128 213640
Oplus_0

tv-beritakota.com (Kupang,NTT)— Penyidik Polda NTT resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penelantaran dalam rumah tangga dengan tersangka Mokris Lay alias MIL, oknum anggota DPRD Kota Kupang, kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WITA, di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Tersangka diserahkan penyidik Polda NTT kepada pihak Kejaksaan dalam kondisi sehat, bersama seluruh barang bukti perkara.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT tertanggal 2 November 2023, terkait dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.

Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/270/IV/2025/Ditreskrimum tanggal 24 April 2025 dan SPDP Nomor: SPDP/42/IV/2025/Ditreskrimum tanggal 25 April 2025.

Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi NTT menerbitkan surat Nomor: B-322/N.3.1/Etl.1/01/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga :  Kasus Eksploitasi Seksual Anak di NTT: Tersangka Sary Doko Ditahan 20 Hari oleh Polda NTT