Hukum  

Beredar Akun Palsu Catut Nama Kajati NTT, Warga Diminta Waspada Modus Penipuan

GridArt 20260305 013108409

tv-beritakota.com, KUPANG – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan setelah beredarnya akun palsu di Facebook dan nomor WhatsApp yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah akun media sosial dan nomor WhatsApp mencatut nama Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, guna menjalankan modus penipuan.

Akun-akun tersebut bahkan menggunakan foto dan identitas yang menyerupai pimpinan Kejati NTT untuk meyakinkan calon korban.

Pihak Kejati NTT menegaskan bahwa akun Facebook dan nomor WhatsApp yang beredar tersebut adalah palsu dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan pimpinan maupun jajaran Kejati NTT.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.

“Kami menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan jajaran Kejati NTT tidak pernah meminta imbalan, uang, ataupun bantuan dalam bentuk apa pun, baik melalui pesan teks, telepon, maupun media sosial,” ujarnya, Rabu (5/3/2026)

Exit mobile version