Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera mengabaikan pesan-pesan mencurigakan serta tidak merespons permintaan yang bersifat pribadi atau finansial.
Modus penipuan seperti ini dinilai dapat merugikan banyak pihak dan mencederai nama baik institusi.
Sebagai langkah antisipasi, Kejati NTT menyediakan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang menerima pesan mencurigakan:
📞 Pelayanan PTSP & Prioritas: 0813-3912-8601
📞 Hotline Pengaduan: 0822-9811-3022
Masyarakat diharapkan segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan serupa agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa memungut biaya.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan penipuan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan informasi serta integritas pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
