Hukum  

Beredar Akun Palsu Catut Nama Kajati NTT, Warga Diminta Waspada Modus Penipuan

GridArt 20260305 013108409

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera mengabaikan pesan-pesan mencurigakan serta tidak merespons permintaan yang bersifat pribadi atau finansial.

Modus penipuan seperti ini dinilai dapat merugikan banyak pihak dan mencederai nama baik institusi.

Sebagai langkah antisipasi, Kejati NTT menyediakan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang menerima pesan mencurigakan:

📞 Pelayanan PTSP & Prioritas: 0813-3912-8601
📞 Hotline Pengaduan: 0822-9811-3022

Masyarakat diharapkan segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan serupa agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa memungut biaya.

Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan penipuan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan informasi serta integritas pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur.(*/Red)

Exit mobile version