“Pada saat itulah tersangka RS melakukan perkosaan atau persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres.
Masih di kamar yang sama, sekitar pukul 04.25 Wita di hari yang sama, tersangka PK diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Peristiwa ketiga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 Wita. Tersangka RM diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar 321 Hotel Setia.
Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Belu mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Pakaian milik korban, Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Hotel Setia dari 9–11 Januari 2026, Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Symponi Karaoke tanggal 10 Januari 2026, Bukti pembayaran sewa kamar menggunakan kartu debit Mandiri, Satu lembar invoice, Dokumen registrasi tamu hotel, Satu akun Instagram yang berkaitan dengan perkara

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












