tv-beritakota.com (Sikka, NTT) , Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, bersama aparat gabungan berhasil menggagalkan pengangkutan 1260 burung satwa liar dilindungi di pelabuhan Lorens Say Maumere yang dilaksanakan tanggal 11 Juli 2025 dini hari.
Terduga pelaku yang hingga kini belum berhasil ditemukan Diketahui membawa burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) dalam 8 (delapan) kandang burung untuk diangkut melalui kapal penyeberangan dari Maumere ke Surabaya pukul 04:20 Wita tanggal 11 Juli 2025.
Berdasarkan rilis BBKSDA NTT yang diterima media ini, dijelaskan barang bukti temuan burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) sejumlah 1.120 (seribu seratus dua puluh) ekor selanjutnya dilakukan pelepasliaran pada lokasi yang sesuai di wilayah Kabupaten Sikka bersama para pihak terkait.
Pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di alam, serta menjadi perhatian dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106, jenis burung burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) termasuk dalam jenis burung Dilindungi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
