Hukum  

Aparat Gabungan Gagalkan Pengangkutan 1260 burung Satwa Liar Dilindungi melalui Pelabuhan Lorens Say,Sikka

IMG 20250713 WA0009

tv-beritakota.com (Sikka, NTT) , Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, bersama aparat gabungan berhasil menggagalkan pengangkutan 1260 burung satwa liar dilindungi di pelabuhan Lorens Say Maumere yang dilaksanakan tanggal 11 Juli 2025 dini hari.

Terduga pelaku yang hingga kini belum berhasil ditemukan Diketahui membawa burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) dalam 8 (delapan) kandang burung untuk diangkut melalui kapal penyeberangan dari Maumere ke Surabaya pukul 04:20 Wita tanggal 11 Juli 2025.

Berdasarkan rilis BBKSDA NTT yang diterima media ini, dijelaskan barang bukti temuan burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) sejumlah 1.120 (seribu seratus dua puluh) ekor selanjutnya dilakukan pelepasliaran pada lokasi yang sesuai di wilayah Kabupaten Sikka bersama para pihak terkait.

Pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di alam, serta menjadi perhatian dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106, jenis burung burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) termasuk dalam jenis burung Dilindungi.

Exit mobile version