Hukum  

Aparat Gabungan Gagalkan Pengangkutan 1260 burung Satwa Liar Dilindungi melalui Pelabuhan Lorens Say,Sikka

IMG 20250713 WA0009

Sesuai pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 , pihak yang sengaja memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau bagian-bagiannya diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV/ Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak kategori VII/ Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Tim aparat gabungan dalam operasi ini melibatkan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lorens Say Maumere Polres Sikka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Maumere serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur

Kepada seluruh lapisan masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal, bukan hanya adanya ancaman pidana namun juga pertimbangan kepentingan pelestarian jenis serta peran satwa liar pada ekosistem. (*/Red)

Exit mobile version