Dalam putusan kasasi itu, MA menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Linda Liudianto . Selain hukuman badan, Linda juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Tak berhenti di situ, Linda masih dibebani kewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 4.136.165.572,66.
Putusan MA menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka seluruh harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara.
Bila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukuman penjara Linda akan diperpanjang selama 3 tahun lagi.
“Perbuatan Linda Liudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Frengki Radja.
Ia menyebutkan bahwa penyitaan 50 bidang tanah ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Sebagaimana diketahui, Proyek NTT Fair sejak awal digadang-gadang sebagai etalase pembangunan daerah—sebuah ruang pameran besar yang akan menampilkan potensi ekonomi, budaya, dan industri NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
