Hukum  

50 Bidang Tanah milik terpidana kasus korupsi proyek NTT Fair, Linda Liudianto di Kupang Akhirnya Disita Kejari Kota Kupang

Editor: Redaksi
IMG 20251121 WA0005

Dalam putusan kasasi itu, MA menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Linda Liudianto . Selain hukuman badan, Linda juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Tak berhenti di situ, Linda masih dibebani kewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 4.136.165.572,66.

Putusan MA menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka seluruh harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara.

Bila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukuman penjara Linda akan diperpanjang selama 3 tahun lagi.

“Perbuatan Linda Liudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Frengki Radja.

Ia menyebutkan bahwa penyitaan 50 bidang tanah ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Sebagaimana diketahui, Proyek NTT Fair sejak awal digadang-gadang sebagai etalase pembangunan daerah—sebuah ruang pameran besar yang akan menampilkan potensi ekonomi, budaya, dan industri NTT.

Exit mobile version