IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ekonomi  
Topik : 

Penindakan Rokok Ilegal di NTT Melonjak Tajam, Denda Administrasi Tembus Rp.600 Juta pada 2025

Avatar photo
IMG 20260226 234421

Jumlah barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut mencapai sekitar 38 ribu batang—nyaris menyamai total penindakan sepanjang 2024 yang berjumlah 48 ribu batang.

Dari sisi penerimaan negara, denda administrasi yang terkumpul dalam dua bulan awal 2026 sudah mencapai sekitar Rp72 juta. Angka ini bahkan telah melampaui total denda sepanjang 2024.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Ini baru dua bulan. Tapi kami tetap belum puas. Target 2026 harus lebih baik dari 2025,” ujarnya.

Jika pada 2025 total penindakan mencapai sekitar 600 ribu batang dengan denda lebih dari Rp600 juta, maka tahun ini ditargetkan melampaui capaian tersebut.

Machbub menjelaskan, peningkatan kinerja tersebut tidak lepas dari strategi penindakan yang dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan lintas instansi.

Operasi mandiri dilakukan melalui kegiatan intelijen, pemetaan risiko, serta identifikasi jalur distribusi dan titik-titik prioritas pengawasan—mulai dari pelabuhan, jalur pengiriman, hingga kios-kios pengecer.

Sementara itu, operasi gabungan rutin dilaksanakan bersama Satpol PP, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Ombudsman NTT Minta Telkomsel Perbaiki Pelayanan IndiHome, Imbas Keluhan Pelanggan