IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPPU Nilai Sistem PL Dalam Permen BUMN Buat Persaingan Usaha Tidak Sehat 

Avatar photo
images 6

Guna menyampaikan sikap tersebut, KPPU telah menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN pada tanggal 25 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut KPPU menyarankan tiga hal, yakni agar penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa BUMN harus tetap mengutamakan persaingan sehat, menghapus ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam Permen 2/2023, dan selalu meminta saran dan pertimbangan dari KPPU

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Hal ini ditujukan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa BUMN berjalan transparan, efisien, dan kompetitif. ( */TG)

Baca Juga :  KPPU Segera Sidang Kartel bunga Pinjol Rp.1.650 Triliun