Kegiatan ini kembali dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., bersama Kadivre Bulog Kanwil NTT, perwakilan Disperindag Provinsi NTT, serta anggota Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT.
Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa CV Maranu menjual beras premium merek Berkah dan 2M Senang dengan harga Rp14.700 per kilogram dan mendistribusikannya ke Kabupaten Belu.
UD Suryani menjual beras premium merek Mawar dengan harga Rp15.000 per kilogram, serta merek King Crab, Gaga Golo, dan Kelapa Muda masing-masing Rp14.250 per kilogram dengan wilayah distribusi ke TTS, TTU, dan Malaka.
Sementara itu, Gudang Akifah menjual beras medium merek Ketupat Lebaran dan 2 Putri seharga Rp13.750 per kilogram, termasuk biaya pengantaran hingga ke pengecer di wilayah TTU, Belu, dan Malaka.
Selanjutnya, pengecekan di PT Aneka Niaga menunjukkan bahwa distributor tersebut menjual beras premium merek Ina Boi dengan harga Rp14.500 per kilogram, dan beras medium merek Durian Manggis serta Dua Jeruk seharga Rp13.000 per kilogram.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














