Distribusi beras dilakukan di wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, dan TTU.
Selain melakukan pengecekan harga, tim juga memberikan arahan kepada seluruh distributor agar tidak menjual beras melebihi HET serta memastikan distribusi berjalan lancar hingga ke tingkat pengecer, tanpa adanya permainan harga yang dapat merugikan masyarakat.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Polda NTT dalam menjaga stabilitas harga pangan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, Polda NTT bersama instansi terkait berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja menaikkan harga di atas HET dan merugikan masyarakat.
“Polda NTT bersama seluruh instansi terkait akan terus mengawasi peredaran dan penjualan beras di wilayah ini. Kami berharap para pelaku usaha mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan harga dan tidak melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












