IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jual di atas harga HET, Distributor beras, CV Sumber Cipta dapat teguran Polda NTT

Avatar photo
IMG 20251026 WA0002

Dalam surat teguran tersebut, distributor diwajibkan menyesuaikan harga jual sesuai dengan HET yang berlaku paling lambat satu minggu setelah menerima surat teguran.

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut perbaikan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Kegiatan pengecekan di CV Sumber Cipta ini merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan, di mana pedagang di beberapa kabupaten menjual beras dengan harga tinggi karena harga dari distributor yang juga telah melebihi HET.

CV Sumber Cipta menjadi salah satu distributor yang ditemukan menjual dengan harga tertinggi, sehingga dilakukan penelusuran dan pemberian surat teguran.

Sebagai lanjutan dari kegiatan tersebut, pada Sabtu, 25 Oktober 2025, pukul 10.00 WITA, tim gabungan kembali turun melakukan pengecekan di empat titik distributor utama di Kota Kupang, yakni CV Maranu di Oesapa, UD Suryani di Namosain, Gudang Akifah di Penkase-Oeleta, dan PT Aneka Niaga di wilayah Kecamatan Alak.

Baca Juga :  Kemitraan Bank NTT dan Pemkot Kupang terus berkembang dan beri dampak positif untuk masyarakat kota