Dalam surat teguran tersebut, distributor diwajibkan menyesuaikan harga jual sesuai dengan HET yang berlaku paling lambat satu minggu setelah menerima surat teguran.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut perbaikan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pengecekan di CV Sumber Cipta ini merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan, di mana pedagang di beberapa kabupaten menjual beras dengan harga tinggi karena harga dari distributor yang juga telah melebihi HET.
CV Sumber Cipta menjadi salah satu distributor yang ditemukan menjual dengan harga tertinggi, sehingga dilakukan penelusuran dan pemberian surat teguran.
Sebagai lanjutan dari kegiatan tersebut, pada Sabtu, 25 Oktober 2025, pukul 10.00 WITA, tim gabungan kembali turun melakukan pengecekan di empat titik distributor utama di Kota Kupang, yakni CV Maranu di Oesapa, UD Suryani di Namosain, Gudang Akifah di Penkase-Oeleta, dan PT Aneka Niaga di wilayah Kecamatan Alak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












