file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Kasus Fidusia Rp1,13 Miliar, Polda NTT Bongkar Dugaan Permainan Kredit dan Pengalihan 45 Motor

Avatar photo
Penyidik Subdit 2 Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan permainan dalam proses pembiayaan kendaraan yang berujung pada pengalihan puluhan sepeda motor tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

tv-beritakota.com, Kupang, NTT – Penyidik Subdit 2 Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan permainan dalam proses pembiayaan kendaraan yang berujung pada pengalihan puluhan sepeda motor tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Perkara dugaan tindak pidana fidusia tersebut melibatkan 45 debitur PT Summit Oto Finance di Kota Kupang dengan total kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai Rp1,131 miliar.

Penyidikan perkara ini juga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak internal perusahaan. Salah satu tersangka yang ditetapkan polisi diketahui merupakan pegawai PT Summit Oto Finance.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/I/2026/SPKT/Polda NTT, tertanggal 26 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, polisi mengusut dugaan pengalihan objek jaminan fidusia berupa 45 unit sepeda motor oleh 45 debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Summit Oto Finance selaku penerima fidusia.

Pengalihan kendaraan tersebut diduga dilakukan secara sengaja. Bahkan, penyidik menduga rangkaian perbuatan itu telah direncanakan sejak awal, sebelum para debitur melakukan perjanjian pembiayaan dengan perusahaan.

Baca Juga :  Dua tersangka kasus dugaan penyelundupan 157 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan