tv-beritakota.com, KUPANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar dugaan peredaran rokok yang tidak memiliki legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang digelar di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok dari berbagai merek yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan oleh Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT.
Tim penyelidik kemudian bergerak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios dan toko di empat kabupaten tersebut untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan perizinan perdagangan.
Operasi lapangan dipimpin oleh IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc. bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












