tv-beritakota.com, ROTE NDAO – Misteri penemuan sesosok mayat yang menggemparkan warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Di balik penemuan jasad yang telah membusuk di kawasan Pantai Ingguhun itu, tersimpan kisah dendam lama yang berujung pada aksi pembunuhan sadis yang dilakukan secara bersama-sama.
Pengungkapan kasus tersebut menyeret lima orang ke balik jeruji besi. Mereka masing-masing berinisial JB, MA (47), JA (36), MT (65), dan PM (62). Kelimanya kini ditahan di Mapolres Rote Ndao dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima pihak kepolisian. Upaya pencarian kemudian berujung pada penemuan jasad korban di kawasan Pantai Ingguhun, Desa Kuli. Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah sangat memprihatinkan.
Berdasarkan pemeriksaan medis awal, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari tujuh hari. Proses pembusukan yang telah berlangsung cukup lama menyebabkan kondisi tubuh korban mengalami kerusakan berat. Bahkan kulit kepala korban telah terlepas dari tengkoraknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












