IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lima Tersangka Pembunuhan Mayat di Pantai Ingguhun Dibui. Diduga dendam Suanggi dan Sengketa Warisan

Avatar photo
IMG 20260621 WA0000

tv-beritakota.com, ROTE NDAO – Misteri penemuan sesosok mayat yang menggemparkan warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Di balik penemuan jasad yang telah membusuk di kawasan Pantai Ingguhun itu, tersimpan kisah dendam lama yang berujung pada aksi pembunuhan sadis yang dilakukan secara bersama-sama.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Pengungkapan kasus tersebut menyeret lima orang ke balik jeruji besi. Mereka masing-masing berinisial JB, MA (47), JA (36), MT (65), dan PM (62). Kelimanya kini ditahan di Mapolres Rote Ndao dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima pihak kepolisian. Upaya pencarian kemudian berujung pada penemuan jasad korban di kawasan Pantai Ingguhun, Desa Kuli. Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah sangat memprihatinkan.

Berdasarkan pemeriksaan medis awal, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari tujuh hari. Proses pembusukan yang telah berlangsung cukup lama menyebabkan kondisi tubuh korban mengalami kerusakan berat. Bahkan kulit kepala korban telah terlepas dari tengkoraknya.

Baca Juga :  Kerinduan Masyarakat Desa Tenalai dan Daiama menanti Jembatan penghubung untuk Mengakhiri Isolasi