IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Kasus Eksploitasi Seksual Anak di NTT: Tersangka Sary Doko Ditahan 20 Hari oleh Polda NTT

Avatar photo
IMG 20260323 203424
Oplus_0

tv-beritakota.com, KUPANG – Aparat kepolisian dari Polda NTT resmi menahan tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak, berinisial Sary Doko (19).

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Maret hingga 11 April 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Langkah penahanan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap korban berinisial S.H.R. (14).

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa proses penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima serta hasil penyidikan yang berjalan secara profesional dan sesuai prosedo k ur hukum.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait eksploitasi seksual terhadap anak,” ungkapnya.

Ia menegaskan, seluruh proses hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan maksimal terhadap korban, mengingat kasus ini menyangkut anak di bawah umur.

Baca Juga :  Polda NTT Tindak Tegas Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota