tv-beritakota.com, KUPANG – Aparat kepolisian dari Polda NTT resmi menahan tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak, berinisial Sary Doko (19).
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Maret hingga 11 April 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah penahanan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap korban berinisial S.H.R. (14).
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa proses penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima serta hasil penyidikan yang berjalan secara profesional dan sesuai prosedo k ur hukum.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait eksploitasi seksual terhadap anak,” ungkapnya.
Ia menegaskan, seluruh proses hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan maksimal terhadap korban, mengingat kasus ini menyangkut anak di bawah umur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












