Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap anak di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Henry.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dengan segera melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak-anak di wilayah Nusa Tenggara Timur.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












