tv-beritakota.com LABUAN BAJO,– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar) melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat berinisial H (41), terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (25/2/2026) di ruang Unit IDIK I Sat Reskrim Polres Mabar.
H tiba sekitar pukul 14.30 Wita dan baru menyelesaikan proses klarifikasi pada pukul 23.45 Wita, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir sepuluh jam.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang dilayangkan oleh Suhardi pada 21 Januari 2026.
“Hari ini kami melalui Unit IDIK I telah melakukan permintaan keterangan klarifikasi terhadap saudara H. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh saudara Suhardi,” ujar AKP Lufthi dalam keterangannya, Kamis (26/2) pagi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












