IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Oknum Anggota DPRD Mabar Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

Avatar photo

Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI, yakni hingga Rp2 miliar,” pungkas Kasat Reskrim.(*/Red)

Baca Juga :  Kejati NTT dan PT Adhi Karya Teken Perjanjian Kerja Sama