tv-beritakpta.com (Manggarai Barat, NTT) — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang melibatkan kapal Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda NTT menggelar gelar perkara pada Kamis (8/1/2026) sore, bertempat di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Gelar perkara tersebut menjadi tahapan krusial dalam mengungkap unsur pidana di balik kecelakaan kapal yang menelan korban jiwa.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa gelar perkara merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
“Gelar perkara ini melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal. Dari hasil pembahasan, disepakati penetapan dua tersangka dalam kasus kecelakaan KLM Putri Sakinah,” ungkap Henry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












