IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Kerugian Rp.3,7 Miliar, Tiga pejabat KPU Sumba Timur jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

Avatar photo
IMG 20251105 WA0000

tv-beritakota.com (Sumba Timur, NTT) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumba Timur sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 4 November 2025 pukul 14.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Proses penetapan berjalan dengan lancar dan aman hingga pukul 18.00 Wita.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan SBD (Sekretaris KPU Sumba Timur), SL (PPK), dan SR (Bendahara KPU Sumba Timur) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 30 orang saksi, 2 orang ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum. Hal ini telah memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka.

Baca Juga :  Pejabat Kejati NTT dicatut oknum tidak bertanggung jawab lakukan penipuan melalui WA dan panggilan Telepon. Kejati minta waspada penipuan !