tv-beritakota.com (Sumba Timur, NTT) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumba Timur sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 4 November 2025 pukul 14.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Proses penetapan berjalan dengan lancar dan aman hingga pukul 18.00 Wita.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan SBD (Sekretaris KPU Sumba Timur), SL (PPK), dan SR (Bendahara KPU Sumba Timur) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 30 orang saksi, 2 orang ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum.Hal ini telah memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












