IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Resmi P21, Polda NTT Serahkan 2 Mahasiswi Tersangka Judol dan Barang Bukti ke Kejari

Avatar photo
IMG 20251023 WA0012

tv-beritakota.com (Kupang)– Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan dua mahasiswi yang menjadi tersangka kasus promosi judi online (judol) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis (23/10/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AT (20) dan SMN (20), keduanya warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Keduanya ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Untuk tersangka SMN, kelengkapan berkas disampaikan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 tentang pemberitahuan penyidikan telah lengkap.

Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda NTT.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa peneliti masing-masing Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Penemuan Mayat Seorang Pria Di Belakang Kampus Poltekkes Kupang