tv-beritakota.com (Alor, NTT) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
Adapun kedua tersangka yang dimaksud adalah:
1. Ir. HMS, S.T., selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022);
2. OD, selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang.
Keduanya sebelumnya dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Ir. HMS, S.T. menjawab sebanyak 13 pertanyaan, sementara OD menjawab 11 pertanyaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan:
– Surat Penetapan Tersangka Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025; dan
– Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











