KUPANG, tv-beritakota.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menertibkan enam lokasi produksi dan penyulingan minuman keras (miras) tradisional ilegal di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (2/11/2026).
Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT berhasil mengamankan sebanyak 465 liter minuman keras jenis sopi dan moke yang diproduksi tanpa izin serta tidak memenuhi standar kesehatan.
Penertiban yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA itu merupakan bagian dari Operasi Penertiban Minuman Keras Home Industry yang diproduksi tidak sesuai standar kesehatan. Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Dirresnarkoba Polda NTT Nomor Sprin/340/X/RES.4./2026/Ditresnarkoba tertanggal 29 Oktober 2026.
Kegiatan dipimpin Kompol Herman Nelson Lona, S.H., dengan melibatkan 40 personel Ditresnarkoba Polda NTT. Petugas menyasar sejumlah tempat produksi dan penyulingan sopi serta moke yang tidak memiliki izin produksi dan tidak memenuhi ketentuan kesehatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
