Polda NTT Bongkar Enam Lokasi Produksi Miras Ilegal di Kupang, 465 Liter Sopi dan Moke Disita

Polda NTT menertibkan enam lokasi produksi dan penyulingan minuman keras (miras) tradisional ilegal di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (2/11/2026).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polda NTT.

Ia menjelaskan, penertiban tidak semata-mata berorientasi pada penyitaan barang bukti. Kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan para pengelola usaha agar memahami risiko produksi minuman keras tanpa izin dan standar kesehatan.

Polda NTT turut mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal, khususnya produk oplosan yang tidak terjamin proses pengolahan dan keamanannya.

Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.

Melalui operasi ini, Polda NTT berharap kesadaran masyarakat terhadap keamanan produk konsumsi semakin meningkat. Kepolisian memastikan langkah preventif, edukatif, serta penegakan hukum akan terus dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Nusa Tenggara Timur tetap aman dan kondusif.(“/Red)

Exit mobile version