Polda NTT Bongkar Enam Lokasi Produksi Miras Ilegal di Kupang, 465 Liter Sopi dan Moke Disita

Polda NTT menertibkan enam lokasi produksi dan penyulingan minuman keras (miras) tradisional ilegal di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (2/11/2026).

Dari hasil pemeriksaan di enam lokasi, petugas menemukan ratusan liter minuman keras yang diproduksi tanpa standar operasional pengolahan yang semestinya.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 465 liter, terdiri atas tujuh jerigen berkapasitas 35 liter, tiga jerigen berkapasitas 20 liter, dua jerigen berkapasitas 40 liter, dua jerigen berkapasitas 25 liter, serta tiga jerigen berkapasitas 10 liter.

Seluruh barang bukti kemudian disita petugas. Penyerahan barang bukti tersebut disertai surat tanda terima kepada masing-masing pemilik. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengelola dan membuat berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari dokumentasi serta tindak lanjut operasi.

Penyulingan Dihentikan, Pengelola Diberi Peringatan

Selain menyita ratusan liter miras, petugas juga langsung menghentikan aktivitas penyulingan di enam lokasi tersebut.

Para pengelola diberikan sosialisasi mengenai risiko kesehatan akibat mengonsumsi minuman keras yang diproduksi tanpa pengawasan dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Exit mobile version