Dari hasil pemeriksaan di enam lokasi, petugas menemukan ratusan liter minuman keras yang diproduksi tanpa standar operasional pengolahan yang semestinya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 465 liter, terdiri atas tujuh jerigen berkapasitas 35 liter, tiga jerigen berkapasitas 20 liter, dua jerigen berkapasitas 40 liter, dua jerigen berkapasitas 25 liter, serta tiga jerigen berkapasitas 10 liter.

Seluruh barang bukti kemudian disita petugas. Penyerahan barang bukti tersebut disertai surat tanda terima kepada masing-masing pemilik. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengelola dan membuat berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari dokumentasi serta tindak lanjut operasi.
Penyulingan Dihentikan, Pengelola Diberi Peringatan
Selain menyita ratusan liter miras, petugas juga langsung menghentikan aktivitas penyulingan di enam lokasi tersebut.
Para pengelola diberikan sosialisasi mengenai risiko kesehatan akibat mengonsumsi minuman keras yang diproduksi tanpa pengawasan dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














