” Hal ini membutuhkan dukungan yang lebih luas dari pemerintah dan swasta, sesuai amanat Pasal 36A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 bahwasanya Pendanaan berkelanjutan tidak hanya untuk pelestarian, tetapi juga untuk mendorong pembangunan masyarakat sekitar melalui ekowisata, jasa lingkungan, dan program peningkatan kesejahteraan berbasis konservasi” katanya
Sementara Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mendukung konservasi keanekaragaman hayati.
” Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan mengidentifikasi kegiatan konservasi yang sesuai kewenangannya untuk dianggarkan dalam APBD tahun 2025 dan seterusnya” kata Weng.
Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk tim kerja untuk memfinalisasi skema pendanaan konservasi, menyusun kebijakan strategis, mensosialisasikan nilai penting konservasi kepada masyarakat lokal, dan mengidentifikasi kandidat areal preservasi lainnya di Flores. (*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












