Pengangkutan satwa liar tanpa dokumen melanggar ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa denda administrasi hingga Rp250.000.000 dan/atau pencabutan izin usaha.
Selain itu, sesuai Pasal 157 Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2024, setiap peredaran tumbuhan dan satwa liar, baik komersial maupun nonkomersial, wajib dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS-DN atau SATS-LN).
Saat ini, sebanyak 42 ekor burung hasil temuan sedang menjalani observasi dan perawatan awal.
Langkah penanganan lanjutan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi burung, mengingat sebagian besar masih berusia anakan.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar KSDA (BBKSDA ) NTT menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan secara konsisten mendukung pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah Kabupaten Sikka.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












