Penyerahan secara simbolis dilakukan dalam bentuk berita acara penyerahan kepada seluruh UPT Laut yang ada di NTT yang mana efektifnya mulai berlaku 30 April 2025.
” Atas dasar itu sehingga kami akan lounching di tanggal 11 April 2025, dan mulai melakukan pelayaran perdana tanggal 12 April 2025 kapal penyebrangan dengan mengantongi Surat persetujuan berlayar dari KSOP kelas 3 kupang” ujar Simon.
Dalam kegiatan penyerahan tugas tersebut, seluruh UPT perhubungan laut di NTT siap melaksanakan kegiatan pengalihan tugas keselamatan pelayaran khususnya kapal penyeberangan yang mana SPB-nya dan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran kembali ke unit pelaksanaan teknis perhubungan laut yang ada di NTT .
Dengan adanya keputusan ini, pelayanan pelayaran di NTT dapat lebih terkoordinasi dan efisien serta meningkatkan pengawasan keselamatan pelayaran.
Selain itu, pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, KSOP dan masyarakat, untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan dalam penggunaan jasa pelayaran. (TOM)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











