IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Karantina NTT Musnahkan 887 kg Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan asal Timor Leste 

Avatar photo
IMG 20250307 WA0003

“Kami menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha yang akan melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya ke wilayah Indonesia, untuk mematuhi peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan lainnya, menjadi pedoman penting dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia,” pungkas Simon Soli ( */Red)

Baca Juga :  Tim Gabungan Gagalkan Ratusan Koli Lalu Lintas Ilegal Komoditas Satwa dan Tumbuhan Liar