file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Karantina NTT Musnahkan 887 kg Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan asal Timor Leste 

Avatar photo
IMG 20250307 WA0003

“Kami menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha yang akan melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya ke wilayah Indonesia, untuk mematuhi peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan lainnya, menjadi pedoman penting dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia,” pungkas Simon Soli ( */Red)

Baca Juga :  Tim Investigasi Kemenkes RI Turun ke NTT, Usut Tuntas Kematian dr. Icha