IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Agung dikabarkan akan lakukan serahterima tahap 2, sebanyak 522 unit Rusus Eks Tim-Tim di kabupaten Kupang, dalam waktu dekat 

Avatar photo
imdddages

Sebelumnya Proses penyerahan 324 unit rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur yang berlangsung pada Sabtu, 20 September 2025, mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Kepala Kejati NTT, Zet Todung Alo melalui Asisten Pembinaan Kejati NTT,Shirley Manutede, S.H., M.Hum., membenarkan bahwa penyerahan tersebut terlaksana setelah adanya rekomendasi persetujuan dari Kejati NTT.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Shirley menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut diberikan setelah Tim Kejati melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi rumah khusus.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 324 unit rumah tersebut sudah layak huni dan memenuhi standar yang ditetapkan.

“Setelah melalui hasil pemeriksaan Tim Kejati, kami memastikan bahwa 324 unit rumah khusus ini sudah layak huni. Oleh karena itu, kami memberikan rekomendasi persetujuan untuk dilakukan serah terima kepada masyarakat penerima manfaat,” tegas Shirley.

Ia juga menegaskan kembali pernyataan Kajati NTT bahwa proses penyelidikan yang dilakukan tidak bertujuan untuk menghambat atau menghalangi proses penyerahan rumah khusus kepada para penerima manfaat.

Baca Juga :  Deteksi Narkoba, 21 Kapolres dan Irwasda Polda NTT mendadak Jalani Tes Urin, Ini Hasilnya!