” Pendanaan 9 paket penanganan longsor capai Rp.46 miliar yang bersumber dari APBN TA.2025. Rinciannya enam paket penanganan titik longsor sebesar Rp27 miliar, sedangkan untuk tiga titik longsor sebesar Rp19 miliar” ungkap Fahrudin.
Selain menangani longsor di ruas Jalan Sabuk Merah Perbatasan Sektor Timur, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) juga tengah menangani kerusakan jalan akibat longsor di Sektor Barat.

Namun, penanganan di Sektor Barat ini berbeda dengan penanganan di Sektor Timur. Di Sektor Barat, perbaikan jalan dilakukan melalui kegiatan preservasi jalan.
Fahrudin, ST., menjelaskan bahwa di Sektor Barat terdapat tiga titik longsor yang membutuhkan penanganan. Berbeda dengan Sektor Timur yang ditangani dengan kegiatan penanganan pemeliharaan jalan atau preservasi. Kegiatan preservasi ini bertujuan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap layak dan aman untuk dilalui.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












