IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aliansi Serikat Pekerja TKBM Seluruh Indonesia minta Menhub Pastikan Regulasi dan Perlindungan Kerja

Avatar photo
IMG20251208105842
Foto -Sekretaris TKBM Tenau Kupang,Ernestina Barek Hada, SE serahkan aspirasi yang diterima KSOP Kelas III Kupang

3. Meminta Menteri Perhubungan memerintahkan Dirjen Hubla, Dirlala, serta seluruh KSOP/KUPP agar melibatkan Koperasi TKBM dalam seluruh kegiatan bongkar muat di pelabuhan sebagai wadah resmi tenaga kerja.

4. Meminta Kementerian Perhubungan agar: a. Menginstruksikan KSOP Teluk Bayur mencabut PMKU koperasi selain koperasi TKBM yang sudah ada (KOPERBAM) karena tidak sesuai peraturan.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

b. Menerbitkan surat edaran bahwa kegiatan bongkar muat dengan floating crane di area STS wajib menggunakan operator dari Koperasi TKBM setempat.

c. Memastikan KSOP Satui dan KSOP Banjarmasin menjalankan Kesepakatan Bersama antara APBMI dan Koperasi TKBM yang telah ditetapkan.

5. Mendesak Menteri Perhubungan untuk menjalankan seluruh ketentuan hukum terkait penyelenggaraan TKBM, termasuk UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, PP 7/2021, Permenkop No. 6/2023, serta SKB 3 Menteri, demi perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM.

6. Meminta Dirjen Hubla menginstruksikan KSOP/KUPP agar tidak melayani perusahaan bongkar muat yang tidak profesional, tidak memiliki perlengkapan kerja memadai, atau menunggak pembayaran upah TKBM.

Baca Juga :  Pemkot terapkan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Lewat e-catalog Versi 6