Dorong Evaluasi UU TPPO
Komnas HAM juga mendorong pemerintah bersama DPR melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 agar mampu menjawab perkembangan modus operandi sindikat perdagangan orang yang semakin kompleks.
Selain penguatan regulasi, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan korban dinilai menjadi kunci dalam memperkuat pencegahan, penindakan, serta pemulihan korban TPPO.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan perlindungan hak asasi manusia, memperkuat pengawasan terhadap penanganan TPPO, serta memastikan setiap langkah pemerintah benar-benar mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.(*/BK)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












