Menurut Gubernur, keberlangsungan fungsi Sekda sangat penting karena merupakan motor penggerak birokrasi dan koordinator seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Oleh karena itu, transisi kepemimpinan harus berlangsung tanpa mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan program-program strategis pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang berakhirnya masa pengabdian Rita Wuisan sebagai aparatur sipil negara.
Rita dijadwalkan memasuki masa pensiun pada 1 Juli 2026 setelah mengabdi selama kurang lebih 40 tahun di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Rita Wuisan yang telah mengabdikan diri sejak Februari 1986 dan pernah menjalankan berbagai penugasan di sejumlah daerah di NTT hingga dipercaya mengemban amanah sebagai Plt Sekda Provinsi NTT.
Ia mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT untuk memberikan penghormatan kepada Rita Wuisan pada hari-hari terakhir masa tugasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
