Program IJD 2026 Wajib Gunakan Teknologi bahan Asbuton, BPJN NTT Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

file 0000000015a4720898872205c7411eaf

tv-beritakota.com | Kupang – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, terus mempercepat pembangunan konektivitas infrastruktur jalan melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun 2026.

Salah satu kebijakan strategis yang diterapkan dalam program jalan daerah  tersebut adalah kewajiban penggunaan Teknologi Bahan Asbuton sebagai bagian dari penguatan penggunaan produk dalam negeri sekaligus mendukung hilirisasi Aspal Buton.

Menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) bergerak cepat membangun sinergi dengan pemerintah daerah.

Melalui koordinasi dan sinkronisasi bersama pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, BPJN NTT mendorong agar seluruh usulan ruas jalan dalam Program IJD 2026 mengakomodasi penggunaan teknologi berbasis Asbuton.

Kepala Seksi Preservasi BPJN NTT, Rofinus Ngilo, S.T., menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan Teknologi Bahan Asbuton berlaku secara nasional dan menjadi arahan Direktorat Jenderal Bina Marga kepada seluruh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Indonesia.

Exit mobile version