“Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA mengaku melakukan perjalanan menggunakan perahu motor yang mengalami kerusakan mesin hingga hanyut dan akhirnya terdampar di wilayah Kabupaten Alor.
Keterangan mereka masih terus didalami karena terdapat beberapa informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut,” ujar Henry.
Selain memeriksa para WNA, petugas juga melakukan verifikasi terhadap dokumen keimigrasian yang mereka miliki.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian berupa izin tinggal (overstay) pada sebagian besar dari mereka.
Aparat juga masih menelusuri keberadaan seorang warga negara Indonesia yang diduga berperan sebagai nahkoda sekaligus pengatur perjalanan rombongan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Alor, pada Rabu (8/7/2026) seluruh WNA diberangkatkan dari Pelabuhan ASDP Kalabahi menuju Kupang dengan pengawalan personel Polres Alor.
Setibanya di Kupang pada Kamis (9/7/2026), ke-16 WNA tersebut diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Alor kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
