Petugas langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengidentifikasi korban, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan awal dari para saksi.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., menegaskan seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) guna memastikan setiap fakta di lokasi terdokumentasi secara utuh dan menjadi bagian dari proses penyelidikan yang masih terus berlangsung.
Setelah proses identifikasi selesai, jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani pemeriksaan luar.
Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan bekas jeratan pada leher korban, sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian pergelangan tangan maupun tungkai.
Pihak keluarga menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi dan telah menandatangani surat penolakan autopsi.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab peristiwa tersebut dan mempercayakan seluruh proses penyelidikan kepada kepolisian yang akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












