Paul menjelaskan, setelah proses hukum selesai dan nilai sisa pekerjaan ditetapkan berdasarkan hasil audit, Undana akan mengusulkan anggaran lanjutan untuk menyelesaikan pembangunan gedung tersebut.
Namun, menurutnya, pelaksanaan pekerjaan tetap harus melalui mekanisme tender sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Rektor Undana Prof. Dr. Jefry Bale mengungkapkan bahwa proyek SBSN Gedung FKKH tidak hanya mencakup pembangunan fisik gedung, tetapi juga pengadaan peralatan laboratorium dan alat kesehatan.
“Peralatan kesehatan dan laboratorium sebenarnya sudah tersedia, tetapi belum bisa digunakan karena gedungnya belum siap. Jika gedung sudah selesai, seluruh peralatan tersebut dapat langsung difungsikan. Pihak penyedia juga telah berkomitmen mendampingi proses pemasangan hingga uji fungsi,” ujar Prof. Jefry.
Diketahui, pembangunan Gedung FKKH merupakan proyek yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nilai kontrak sebesar Rp48,692 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














