file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Undana Tunggu Kepastian Hukum Kejati NTT Sebelum Lanjutkan Pembangunan Gedung FKKH

Avatar photo
Reporter : Tom Editor: Redaksi
file 000000007b1c81faa3e2d840d69b870e

Paul menjelaskan, setelah proses hukum selesai dan nilai sisa pekerjaan ditetapkan berdasarkan hasil audit, Undana akan mengusulkan anggaran lanjutan untuk menyelesaikan pembangunan gedung tersebut.

Namun, menurutnya, pelaksanaan pekerjaan tetap harus melalui mekanisme tender sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Rektor Undana Prof. Dr. Jefry Bale mengungkapkan bahwa proyek SBSN Gedung FKKH tidak hanya mencakup pembangunan fisik gedung, tetapi juga pengadaan peralatan laboratorium dan alat kesehatan.

“Peralatan kesehatan dan laboratorium sebenarnya sudah tersedia, tetapi belum bisa digunakan karena gedungnya belum siap. Jika gedung sudah selesai, seluruh peralatan tersebut dapat langsung difungsikan. Pihak penyedia juga telah berkomitmen mendampingi proses pemasangan hingga uji fungsi,” ujar Prof. Jefry.

Diketahui, pembangunan Gedung FKKH merupakan proyek yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nilai kontrak sebesar Rp48,692 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Kejati NTT Geledah Dinas PUPR dan Kantor Gubernur NTT Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai