tv-beritakota.com, Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang masih menunggu kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur terkait penyelesaian pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan (FKKH) yang hingga kini belum dapat dilanjutkan.
Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Undana, Prof. Dr. Paul Tamelan, M.Si, mengatakan kelanjutan pembangunan gedung tersebut harus menunggu proses pisah batas pekerjaan yang saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Menurutnya, proses pisah batas diperlukan untuk memastikan secara rinci bagian pekerjaan yang telah diselesaikan kontraktor sebelumnya, bagian yang belum dikerjakan, serta nilai pekerjaan yang telah dibayarkan. Langkah ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan maupun pembayaran saat proyek dilanjutkan.

“Pisah batas ini diperlukan agar diketahui dengan pasti bagian mana yang sudah dikerjakan, mana yang belum, serta berapa nilai pekerjaan yang telah dibayarkan. Dengan begitu tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan maupun pembayaran,” ujar Paul dalam wawancara, Rabu (5/8/2026)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














