Ia menjelaskan, Undana sebenarnya telah merencanakan melanjutkan pembangunan Gedung FKKH sejak awal tahun. Namun, karena proses hukum masih berlangsung, pihak universitas memilih menunggu kepastian hukum sebelum mengambil langkah lanjutan.
Paul berharap Kejati NTT dapat segera menuntaskan proses tersebut agar Undana memiliki dasar hukum yang jelas dalam melanjutkan pembangunan gedung.
“Harapan kami Kejaksaan dapat segera menyelesaikan proses ini sehingga ada kepastian hukum bagi kami untuk mengambil langkah penyelesaian pembangunan. Ini merupakan aset negara yang harus segera difungsikan agar tidak terbengkalai dan mengalami kerusakan,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian pembangunan Gedung FKKH menjadi kebutuhan mendesak mengingat jumlah mahasiswa Fakultas Kedokteran terus meningkat setiap tahun.
Saat ini, Undana terpaksa memanfaatkan sejumlah ruangan yang sebenarnya tidak dirancang sebagai ruang perkuliahan.
“Mahasiswa terus bertambah sehingga sementara kami menggunakan ruang alternatif untuk kegiatan belajar mengajar. Tentu kondisi ini belum ideal,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














