“Hasilnya, keenam calon Taruna Akpol yang menjadi perhatian publik dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan domisili sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Henry.
Menurutnya, setiap peserta jalur Pengiriman Daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan yang dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), maupun dokumen kependudukan lainnya. Selain itu, peserta juga harus memenuhi ketentuan masa domisili minimal sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen tersebut, Panitia Daerah Polda NTT menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data kependudukan seluruh peserta.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terdapat manipulasi data maupun perpindahan domisili yang bertentangan dengan ketentuan.
Berikut hasil verifikasi terhadap enam calon Taruna Akpol yang menjadi perhatian publik:
1. Chelsea Maudina Ahmadi
Chelsea merupakan putri kelahiran Kota Kupang yang sejak lahir hingga saat ini tinggal bersama kedua orang tuanya di Kota Kupang. Seluruh jenjang pendidikannya ditempuh di NTT, mulai dari SDI Bakunase, MTs Negeri Kupang hingga MAN Negeri Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












