KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli

file 00000000c52871fa854ff854bfbee773

Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap pemberian gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah, sementara 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen hari raya maupun kenaikan kelas.

Dian menjelaskan, kebiasaan tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik kepentingan hingga penyalahgunaan kewenangan yang lebih serius apabila tidak dikelola dengan baik.

Senada dengan itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa pendidikan sejatinya tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Exit mobile version