Melalui surat edaran tersebut, KPK mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB dan menolak segala bentuk korupsi, pungli, gratifikasi, maupun kecurangan lainnya.
KPK juga mengingatkan bahwa penghargaan kepada guru tidak harus diwujudkan dalam bentuk materi. Ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, serta partisipasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dinilai sebagai bentuk apresiasi yang lebih tepat dan bebas dari konflik kepentingan.
Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, melainkan juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung (*/red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
