KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli

file 00000000c52871fa854ff854bfbee773

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB dan menolak segala bentuk korupsi, pungli, gratifikasi, maupun kecurangan lainnya.

KPK juga mengingatkan bahwa penghargaan kepada guru tidak harus diwujudkan dalam bentuk materi. Ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, serta partisipasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dinilai sebagai bentuk apresiasi yang lebih tepat dan bebas dari konflik kepentingan.

Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, melainkan juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung (*/red)

Exit mobile version