tv-beritakota.com (Kupang, NTT) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Politani Kupang) resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis memperkokoh kepastian hukum di lingkungan pendidikan vokasi.
Perpanjangan kerja sama tersebut ditandatangani pada Kamis (29/01/2026) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Direktur Politani Kupang.
Prosesi ini turut disaksikan Wakil Kepala Kejati NTT, para Asisten, Koordinator, jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta pimpinan Politani Kupang.
Kerja sama ini difokuskan pada bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di mana Kejaksaan Tinggi NTT berperan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum guna memastikan seluruh kebijakan dan aktivitas kelembagaan Politani Kupang berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Rocky Ariwibowo, dalam sambutannya menegaskan bahwa peran Kejaksaan di bidang Datun merupakan mandat konstitusional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
