Kejati NTT juga mendorong agar kerja sama ini tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan segera ditindaklanjuti dengan pemetaan kebutuhan hukum (legal assessment) serta pelaksanaan pendampingan hukum secara aktif dan dua arah.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, diharapkan terbangun sinergi yang solid antara aparat penegak hukum dan institusi pendidikan.
Tidak hanya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan Politani Kupang, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mewujudkan good governance dan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat serta civitas akademika di Nusa Tenggara Timur.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












